LAPORAN
KEUANGAN YANG DIKONSOLIDASI HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN PERUSAHAAN ANAK
Suatu perusahaan yang memiliki saham-saham
perusahaan lain di atas 50% dari jumlah modal saham yang beredar, praktis
memiliki hak untuk memilih dan menentukan manajemen dari perusahaan lain
tersebut. Dengan demikian berarti pula berhak untuk mengendalikan operasi dan
policy dari perusahaan yang bersangkutan.
Dengan kepemilikan sebagian besar dari modal saham,
masalah-masalah yang dihadapi akan relatif sederhana dan lebih sedikit
dibanding dengan merger atau konsolidasi. Merger dan konsolidasi diperlukan
investesi yang besar jumlahnya, karena dilakukan sekali dan tidak dapat
diangsur. Sedang pemilikan modal saham diperlukan investasi relatif kecil,
karena posisi kontrol ini dapat dicapai secara bertahap.
Pengendalian Terhadap Perusahaan
Lain Melalui Pemilikan Saham
Untuk mengendalikan manajemen dan operasi perusahaan
lain, dapat dilakukan dengan jalan pemilikan sebagian besar dari atau seluruh
modal sahamnya, meskipun perusahaan lain yang dimaksud masih tetap melanjutkan
usaha dan mempertahankan identitasnya (sebagai unit usaha yang terpisah).
Perusahaan Induk dan Holding
Company
Suatu perusahaan yang memiliki sebagian besar dari
atau seluruh modal saham yang beredar dari perusahaan lain, sehingga berhak
untuk mengendalikan operasi & manajemen perusahaan lain tersebut disebut
“Perusahaan Induk (Parent Company). Apabila suatu Perusahaan dibentuk dengan
tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan
lain, maka disebut dengan Holding Company. Sedangkan perusahaan yang manajemen
dan operasinya dikendalikan baik oleh perusahaan Induk maupun Holding Company
disebut sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara
Perusahaan Induk dan Peusahaann Anak, dinamakan Hubungan Affiliasi. Perusahaan
yang memiliki sebagian besar dari seluruh mdal saham perusahaan anak disebut
dengan Contrlling Interest, dan pemilik (Pemegang) saham selebihnya disebut
dengan Minority Interest. Controlling Interest, yang memiliki seluruh modal
saham perusahaan affiliasinya disebut dengan “Wholly Owned Subsidiary”.
Pencatatan Investasi Pada
Perusahaan Anak
Pemilikan saham oleh suatu perusahaan terhadap
perusahaan lain dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu Pembelian Langsung
(Tunai), Pertukaran dengan kekayaan (Aktiva) lainnya atau pertukaran dengan
surat-surat berharga. Jika saham tersebut diperoleh secara tunai, investasi
tersebut dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar jumlah uang yang
diperlukan untuk memperoleh saham tersebut. Jika sahamnya diperoleh melalui
pertukaran dengan aktiva lain, maka investasi dicatat sebesar harga pasar
daripada aktiva yang diserahkan.sedangkan apabila pemilikan saham dilakukan
melalui pertukaran dengan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan
sendiri, besarnya investasi yang harus dicatat dapat dipakai dasar harga pasar
baik surat-surat berharga diserahkan maupun harga pasar saham yang diperoleh,
tergantung mana yang lebih jelas dapat ditentukan.selisih nilai nominal atau
nilai yang ditetapkan dari surat berharga yang diserahkan diperlakukan sebagai
(Agio) atau (Disagio) yang timbul dari surat berharg yang dikeluarkan.