Piutang merupakan bagian dari aset lancar. Ditinjau
dari sumbernya piutang digolongkan menjadi 2 kategori, yaitu :
1. Piutang
Usaha, meliputi piutang yang ditimbulkan karena adanya penjualan produk atau
penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.
2. Piutang
lain-lain, timbul dari transaksi diluar kegiatan usaha normal perusahaan.
Piutang ini diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun.
Penyajian Dalam Laporan Keuangan
Penyajian piutang usaha dan piutang lain-lain dalam
laporan keuangan harus terpisah dengan menggunakan identifikasi yang jelas.
Piutang dalam laporan tersebut juga dinyatakan sebesar laba kotor tagihan
diikuti dengan jumlah taksiran piutang yang tidak dpat ditagih atau piutang
yang diragukan.
Akuntansi Atas Piutang
Perlakuan akuntansi atas piutang tetap mendasarkn
pada Standar Akuntansi Keuangan(SAK). Pada umumnya sering memberikan potongan
besar. Dalam transaksi penjualan biasanya juga terdapat syarat jual beli yang
menunjukkan unsur penjualan kredit, sebagai contoh 3/10 dan n/10. Persyaratan
dimaksudkan bahwa potongan tunai 3% diberikan apabila pembayaran dilakukan
dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal transaksi, namun kredit harus
dilunasi sepenuhnya dalam waktu 30 hari.
Metode Penghapusan Piutang
Metode
Penghapusan Piutang uang digunakan :
a. Metode
Penghapusan Langsung (Direct Write-off
Method)
Pada
periode dimana terdapat piutang yang tidak dapat ditagih, maka pada saat itu
dilakukan pencatatan.
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya Piutang tidak Tertagih
Piutang Dagang
|
XXXX
|
XXXX
|
b. Metode
Penyisihan/Pencadangan (Allowance Method)
Dengan
metode ini, piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat melalui ayat
jurnal.
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
XXXX
|
XXXX
|
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Akuntansi komersial mengatur bahwa jumlah kotor
piutang tetap disajikan di neraca yang diikuti dengan penyisihan unuk piutang
yang diragukan atau taksiran piutang yang tidak dapat ditagih. Pada prinsipnya terdapat 2 cara
dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih, yaitu :
1. Atas
Dasar Saldo Piutang
Cara ini dilakukan dengan
menetapkan suatu presentase terhadap saldo piutang rata-rata atau golongan
unsur piutang pada akhir periode. Apabila dasar yang digunakan adalah golongan
umur piutang pada akhir periode, maka pada akhir periode perusahaan harus
membuat daftar umur piutang.
2. Atas
Dasar Saldo Penjualan
Cara ini dilakukan dengan menetapkan presentase
tertentu terhadap penjualan. Dasar yang digunakandapat menggunakan penjualan
kredit atau total penjualan. Apabila cara ini yang digunakan, maka jumlah
penyisihannya sama dengan yang dibebankan sebagai biaya.
Diketahui bahwa besarnya penyisihan yang harus
dibentuk pada tahun 2008 sebesar Rp 7.500.000,00. Jumlah tersebut harus tampak
dineraca dengan akun “Penyisihan Piutang Tidak Tertagih”. Selanjutnya untuk
menentukan berapa besarnya yang dibebankan sebagai biaya, saldo awal akun
“Penyisihan Piutang Tidak Tertagih” perlu diperhatikan dahulu.
Diasumsikan saldo awalnya kredit
sebesar Rp 3.000.000,00 selisihnya (Rp 7.500.000,00 – Rp 3.000.000,00) = Rp
4.500.000,00 menjadi biaya tahun yang bersangkutan dengan jurnal penyesuaian.
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya
Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp 4.500.000,00
|
Rp 4.500.000,00
|
Demikian pula sebaliknya apabila saldo debit akun
“Penyisihan Piutang Tidak Tertagih” sebesar Rp 1.000.000,00, maka jurnal
penyesuaiannya :
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya
Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp
8.500.000,00
|
Rp
8.500.000,00
|
Bila
dasar saldo penjualan yang digunakan, maka besarnya piutang tidak tertagih yang
dibebankan sama dengan penyisihannya, maka pembebanannya dibuat jurnal
penyesuaian :
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Biaya
Piutang tidak Tertagih
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp 2.800.000,00
|
Rp 2.800.000,00
|
Penghapusan Piutang
Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
dibentuk sebagai cadangan kemungkinan rugi akibat piutang tidak dapat ditagih.
Apabila dalam periode tertentu piutang perusahaan tidak dapat ditagih karena
pailit atau sebab lain, maka piutang tersebut harus dihapuskan (write off).
Perlu diperhatikan bahwa atas penghapusan piutang telah didebit pada akun
“Penyisihan Piutang tidak Tertagih” dan tidak pada akun “Biaya”. Pembebanan
akibat piutang tidak tertagih telah dilakukan pada waktu pembentukan
penyisihan.
Apabila
piutang telah dihapuskan ternyata debitur melunasi utangnya, maka jurnalnya :
1. Penyesuaian
dengan menimbulkan kembali saldo piutang
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang
Usaha
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
|
Rp 10.000.000,00
|
Rp 10.000.000,00
|
Tanggal
|
Akun
|
Debit
|
Kredit
|
Kas
Piutang Usaha
|
Rp
10.000.000,00
|
Rp 10.000.000,00
|
Akuntansi Pajak
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak
Penghasilan telah mengatur pembebanan sebagai biaya atas piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih atau lebih dikenai dengan penghapusan piutang
dengan syarat :
1. Telah
dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial.
2. Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
3. Telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c tentang Pajak
Penghasilan menyatakan bahwa tidak diperkenankan melakukan pembentukan atau
pemupukkan dana cadangan untuk dibebankan sebagai biaya. Namun, pengecualian
yang memperkenankan pembentukan atau pemupukan dana cadangan pembentukan,
seperti :
1. Cadangan
Piutang tidak tertagih untuk usaha Bank dan badan Usaha lain yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perubahan pembiayaan konsumen, dan
perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan
Usaha untuk asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan
penyelenggaraan Jaminan sosial.
3. Cadangan
Penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan.
4. Cadangan
biaya Reklamasi untuk usaha pertambangan.
5. Cadangan
biaya penanaman kembali untuk kehutanan.
6. Cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan Limbah Industri untuk usaha
pembuangan limbah industri.
Pembentukan
Cadangan Piutang Tidak Tertagih Usaha Bank
Besarnya dana cadangan piutang Tak Tertagih yang diperkenankan untuk
dibebankan sebagai biaya Usaha bank tersebut sebagai berikut :
1. 5%
dari kredit yang digolongkan perhatian khusus,
2. 15%
dari kredit yang digolongkan kurang lancar,
3. 50%
dari kredit yang digolongkan diragukan,
4. 100%
dari kredit yang digolongkan macet.
Dalam hal cadangan piutang tidak tertagih tidak atau tidak seluruhjnya
dipakai untuk menutup kerugian, maka kelebihan cadangan diperhitungkan sebagai
penghasilan. Apabila cadangan tidak mencukupi, maka kekurangnnya diperhiyungkan
sebagai kerugian.