3 macam Riba dalam perbankan :
1.
Riba Fadl (riba buyu),
yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi
kriteria kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi
sawa-in), dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
Hadits Rasulullah
SAW:
“Dari
Abu Said Al-Khudri r.a., Rasul SAW. bersabda: Transaksi pertukaran
emas
dengan emas
harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai),kelebihannya adalah
riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan
(tunai), kelebihannya riba; gandum dengan gandum harus sama takaran dan
timbangan dan tangan ke tangan (tunai),
kelebihannya riba; tepung dengan tepung harus sama takaran dan timbangan dan
tangan ke tangan (tunai), kelebihannya riba; korma dengan korma harus sama
takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya riba; garam dengan garam harus sama takaran
dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya riba.” (Riwayat Muslim)
Di
luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada
saat yang sama. Rasul SAW bersabda :
“Jangan
kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar; satu dirham dengan dua dirham;
satu sha’ dengan dua sha’ karena aku khawatir akan terjadinya riba’ (al-rama).
Seorang bertanya: ‘wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda
dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta?’ Jawab
Nabi SAW: “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”
(HR Muslim).
Contoh
riba fadl dalam perbankan
adalah dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara
tunai (spot)
2.
Riba Nasi’ah (riba duyun), yaitu riba yang timbul akibat transaksi yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman).
Riba Nasi’ah (riba duyun), yaitu riba yang timbul akibat transaksi yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman).
Riba
Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang
yang diserahkan heari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al
ghunmu (untung) muncul tanpa adanya al ghurmi (resiko), al kharaj (hasil usaha)
muncul tanpa adanya dhaman (biaya); yang mana al ghunmu dan kharaj muncul hanya
dengan berjalannya waktu.
Contoh riba nasi’ah yaitu pembayaran bunga kredit, bunga deposito,
tabungan, giro, dll.
3.
Riba Jahiliyah,
adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam
tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Hal
ini dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah
“
Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Contoh
riba jahiliyah adalah
dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang
tidak dibayar penuh tagihannya