Selasa, 17 April 2012

3 macam Riba dalam perbankan :


3 macam Riba dalam perbankan :
1.      Riba Fadl (riba buyu), yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
Hadits Rasulullah SAW:
“Dari Abu Said Al-Khudri r.a., Rasul SAW. bersabda: Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai),kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya riba; gandum dengan gandum harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan    (tunai), kelebihannya riba; tepung dengan tepung harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya riba; korma dengan korma harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya     riba; garam dengan garam harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya riba.” (Riwayat Muslim)
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda :
“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar; satu dirham dengan dua dirham; satu sha’ dengan dua sha’ karena aku khawatir akan terjadinya riba’ (al-rama). Seorang bertanya: ‘wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta?’ Jawab Nabi SAW: “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).” (HR Muslim). 
Contoh riba fadl dalam perbankan adalah dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot)

2.     
Riba Nasi’ah (riba duyun), yaitu riba yang timbul akibat transaksi yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman).
Riba Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan heari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al ghunmu (untung) muncul tanpa adanya al ghurmi (resiko), al kharaj (hasil usaha) muncul tanpa adanya dhaman (biaya); yang mana al ghunmu dan kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu.
Contoh riba nasi’ah yaitu pembayaran bunga kredit, bunga deposito, tabungan, giro, dll.

3.      Riba Jahiliyah, adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah
“ Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Contoh riba jahiliyah adalah dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang  tidak dibayar penuh tagihannya