Selasa, 04 Oktober 2011

Perpajakan

Bab 2
Prinsip Dasar Akuntansi Pajak
 Mata Kuliah : Perpajakan

Akuntansi adalah suatu proses yang meliputi pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan penyajian laporan mengenai transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan.
Bidang dalam Lingkup Akuntansi :
1.      Akuntansi keuangan ( Finansial Accounting)
 Akuntansi yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang menyangkut perubahan harta, hutang dan modal suatu perusahaan. Bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan untuk kepentingan pihak intern perusahaan (manajemen) dan pihak eksternal, misalnya Bank, Investor, pemerintah, dan masyarakat umum berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
2.      Akuntansi Pemeriksaan/Audit ( Auditing)
Akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan, yaitu untuk menguji kelayakan laporan keuangan yang dihasilkan agar informasi akuntansi dapat dipercaya, menguji ketaatan terhadap kebijakan, prosedur, peraturan,  yang berlaku, serta memiliki daya guna bisnis.
3.      Akuntansi Manajemen ( Management Accounting)
Akuntansi yang berhubungan dengan segala informasi untuk manajemen perusahaan yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan perusahaan dan dalam pengambilan keputusan perusahaan (Penetapan Harga Jual Produk).
4.      Akuntansi Biaya ( Cost Accounting)
Akuntansi yang berhubungan dengan penetapan dan pengendalian biaya yang bertujuan menyediakan informasi biaya yang diperlukan untuk kepentingan pihak manajemen perusahaan sebagai alat pengendalian kegiatan dan menyusun rencana biaya dimasa mendatang.
5.      Akuntansi Pemerintahan ( Governmental Accounting)
Akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan dan pelapran atas transaksi yang terjadi dalam pemerintahan dan mencakup aspek pengendalian atas pengeluaran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6.      Akuntansi Pajak ( Tax accounting)
Akuntansi yang berhubungan dengan penentuan besarnya pajak yang menjadi beban perusahaan serta penghitungannya untuk kepentingan penyusunan laporan pajak berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
7.      Sistem Informasi Akuntansi ( Accounting Information System)
Akuntansi yang menyiapkan informasi keuangan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara berdaya guna dan bergasil guna.

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INDONESIA
Masa Perkembangan akuntansi di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Setelah VOC  dibubarkan pada tahun 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit kredit berdasarkan praktek dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada masa ini, sektor usaha kecil dan menengah umumnya dikuasai oleh masyarakat Cin, India, dan Arab yang praktek  akuntansinya menggunakan sistem dari negara masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang Tahun 1942-1945 sistem akuntansi tidak banyak perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.
2.      Masa Kemerdekaan
Sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia  adalah sistem akuntansi Belanda yang lebih dikenal sistem tata buku. Sistem buku merupakan subsistem akuntansi atau hanya merupakan metode pencatatan.

TEORI AKUNTANSI
Teori Akuntansi memiliki tujuan utama memberikan susunan prinsip yang logis dan saling terkait dalam membentuk kerangka umum sebagai rujukan untuk menilai dan mengembangkan praktik akuntansi yang baik. Teori Akuntansi sebagai kristalisasi fenomena yang dituangkan dalam bentuk kalimat yang disimpulkan dari fenomena interaksi entitas bisnis dan pengguna laporan keuangan.
Menurut PSAK terdapat 4 karakteristik, yaitu :
1.      Dapat dipahami
2.      Relevan
3.      Materialitas
4.      Keandalan

SEJARAH PERKEMBANGAN PERPAJAKAN INDONESIA
Setelah merdeka Tahun 1945. Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan, masih tetap menggunakan yang lama, alaupun telah dilakukan perubahan. Namun  sejak era Tahun 1984 sampai sekarang dengan adanya pembaharuan sistem pemungutan pajak, Indonesia memasuki era baru dengan menggunakan Self Assessment System yang selanjutnya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk mmenghitung, memperhatikan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Paket 27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 dan keputusan Menteri Keuangan No. 108/KMK/077/1979 menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan keringanan dalam rangka penetapan pajaknya apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan Publik, sehingga pelaporan audit Akuntan Publik digunakan sebagai dasar penetapan pajak, tanpa dilakukan koreksi, kecuali apabila laporan tersebut ternyata tidak benar. Ternyata banyak Akuntan Publik yang tidak dapat dipercaya dalam menyusun pelaporan audit, sehingga paket 27 Maret 1979 ini dicabut.

PRINSIP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Tujuan lapran keuangan adalah memberikan informasi kepada para pengguna laporan untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. SAK Indonesia merumuskan, “menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bgi sejumlah pengguna dalam pngambilan keputusan ekonomi”.
Ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (4) Undang-undang KUP menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan Pajak oleh Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan lapran keuanganberupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP).
Pengaturan selanjutnyaperhitungan dalam pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP lebih menekankan pada kepentingan laporan keuangan tersebut karena SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yanga diperlukan. Laporan keuangan komersil maupun laporan keuangan fiskal memiliki keterbatasan seperti, Laporan keuangan yang disusun bersifat historis, Lebih banyak menekankan hal yang bersifat material, Penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan dalam menyusun laporan keuangan.
Dalam APB Statement No. 4 menyatakan terdapat sembilan prinsip dasar akuntansi, yaitu :
1.      Cost principle (prinsip biaya)
Dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, biaya, mupun ekuitas sehingga yang paling pokok adalah penilaian yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan.
2.      Revenue principle
Sifat dan komponen, pengukuran, maupun Pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi.
3.      Matching principle
Pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil, sehingga hasil akan diakui pada periode menurut prinsip dasar pengakuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut.
4.      Objectivity principle
Sebagai realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (laporan rekening koran dari Bank) objektivitas dianggap sebagai hasil konsesus kelompok yang mengukur ataupun diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu.
5.      Consistency principle
Prosedur dan prinsip akuntansi yang sama harus diterapkan dalam periode yang bersangkutan, sehingga peristiwa ekonomis yang sejenis akan dicatat dan dilaporkan secara konsisten.
6.      Disclosure principle
Mengharuskan laporan keuangan dibentuk dan disajikan dari peristiwa ekonomi yang mempengaruhi perusahaan dalam suatu periode.
7.      Conservatism principle
Digunakan untuk hal yang sifatnya tidak menentu atau ditengah kondisi ketidakpastian. Contoh persediaan pada nilai terendah antara harga perolehan dan harga pasar yang bertentangan dengan konsep biaya historis.
8.      Materiality principle
APB Statement No. 4, prinsip materialitas mengandung arti bahwa laporan keuangan hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam mempengaruhi penilaian.
9.      Uniformity and Comparability principle
Menekankan pada keseragaman dan dapat diperbandingkan, yang merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan prinsip akuntansi.

HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL DENGAN KUNTANSI PAJAK
Tujuan akuntansi komersial adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besarnya pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Self assessment system di Indonesia harus didukung oleh unsur kejujuran dan keterbukaan Wajib Pajak yang tercermin dalam itikad baik Wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sebagaimana persyaratan yang diperlukan dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang dikemukakan sebelumnya.

HUBUNGAN ISTIMEWA DAN PENILAIAN KEWAJARAN DALAM TRANSAKSI
Pernyataan Standar Akuntansi keuangan No. 7 Tahun 2007 mengatur pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pengaturan dalam PSAK tersebut lebih ditujukan sehubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

PENILAIAN KEWAJARAN DALAM TRANSAKSI
Hubungan istimewa yaitu adanya transaksi bisnis yang dilakukan antara para wajib pajak tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang kemungkinannya sebagai akibat hubungan istimewa untuk itulah selanjutnya atas kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak dalam rangka penilaian kewajaran transaksi.