Bab
2
Prinsip
Dasar Akuntansi Pajak
Mata Kuliah : Perpajakan
Akuntansi
adalah suatu proses yang meliputi pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan
penyajian laporan mengenai transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan.
Bidang
dalam Lingkup Akuntansi :
1.
Akuntansi keuangan ( Finansial
Accounting)
Akuntansi yang berhubungan dengan transaksi
keuangan yang menyangkut perubahan harta, hutang dan modal suatu perusahaan.
Bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan untuk kepentingan pihak intern
perusahaan (manajemen) dan pihak eksternal, misalnya Bank, Investor,
pemerintah, dan masyarakat umum berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang berlaku.
2.
Akuntansi Pemeriksaan/Audit ( Auditing)
Akuntansi
yang berhubungan dengan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dihasilkan
oleh akuntansi keuangan, yaitu untuk menguji kelayakan laporan keuangan yang
dihasilkan agar informasi akuntansi dapat dipercaya, menguji ketaatan terhadap
kebijakan, prosedur, peraturan, yang
berlaku, serta memiliki daya guna bisnis.
3.
Akuntansi Manajemen ( Management
Accounting)
Akuntansi
yang berhubungan dengan segala informasi untuk manajemen perusahaan yang
bertujuan untuk mengendalikan kegiatan perusahaan dan dalam pengambilan
keputusan perusahaan (Penetapan Harga Jual Produk).
4.
Akuntansi Biaya ( Cost Accounting)
Akuntansi
yang berhubungan dengan penetapan dan pengendalian biaya yang bertujuan
menyediakan informasi biaya yang diperlukan untuk kepentingan pihak manajemen
perusahaan sebagai alat pengendalian kegiatan dan menyusun rencana biaya dimasa
mendatang.
5.
Akuntansi Pemerintahan ( Governmental
Accounting)
Akuntansi
yang berhubungan dengan pencatatan dan pelapran atas transaksi yang terjadi
dalam pemerintahan dan mencakup aspek pengendalian atas pengeluaran dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6.
Akuntansi Pajak ( Tax accounting)
Akuntansi
yang berhubungan dengan penentuan besarnya pajak yang menjadi beban perusahaan
serta penghitungannya untuk kepentingan penyusunan laporan pajak berdasarkan
laporan keuangan perusahaan.
7.
Sistem Informasi Akuntansi ( Accounting
Information System)
Akuntansi
yang menyiapkan informasi keuangan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
secara berdaya guna dan bergasil guna.
SEJARAH
PERKEMBANGAN AKUNTANSI INDONESIA
Masa Perkembangan akuntansi di Indonesia secara
garis besar dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Setelah
VOC dibubarkan pada tahun 1799,
kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak itulah mulai tumbuh
perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu
menekankan pada mekanisme debit kredit berdasarkan praktek dagang yang
semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada
masa ini, sektor usaha kecil dan menengah umumnya dikuasai oleh masyarakat Cin,
India, dan Arab yang praktek
akuntansinya menggunakan sistem dari negara masing-masing. Pada masa
penjajahan Jepang Tahun 1942-1945 sistem akuntansi tidak banyak perubahan,
yaitu tetap menggunakan pola Belanda.
2.
Masa Kemerdekaan
Sistem
akuntansi yang berlaku di Indonesia adalah sistem akuntansi Belanda yang
lebih dikenal sistem tata buku. Sistem buku merupakan subsistem akuntansi atau
hanya merupakan metode pencatatan.
TEORI
AKUNTANSI
Teori Akuntansi
memiliki tujuan utama memberikan susunan prinsip yang logis dan saling terkait
dalam membentuk kerangka umum sebagai rujukan untuk menilai dan mengembangkan
praktik akuntansi yang baik. Teori Akuntansi sebagai kristalisasi fenomena yang
dituangkan dalam bentuk kalimat yang disimpulkan dari fenomena interaksi
entitas bisnis dan pengguna laporan keuangan.
Menurut PSAK terdapat 4 karakteristik, yaitu :
1.
Dapat dipahami
2.
Relevan
3.
Materialitas
4.
Keandalan
SEJARAH PERKEMBANGAN PERPAJAKAN
INDONESIA
Setelah merdeka Tahun
1945. Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan, masih tetap menggunakan yang
lama, alaupun telah dilakukan perubahan. Namun
sejak era Tahun 1984 sampai sekarang dengan adanya pembaharuan sistem
pemungutan pajak, Indonesia memasuki era baru dengan menggunakan Self
Assessment System yang selanjutnya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada
wajib pajak untuk mmenghitung, memperhatikan, menyetor, dan melaporkan pajak
yang terutang.
Paket 27 Maret 1979
dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 dan keputusan Menteri Keuangan No.
108/KMK/077/1979 menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan keringanan dalam rangka
penetapan pajaknya apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan
Publik, sehingga pelaporan audit Akuntan Publik digunakan sebagai dasar
penetapan pajak, tanpa dilakukan koreksi, kecuali apabila laporan tersebut
ternyata tidak benar. Ternyata banyak Akuntan Publik yang tidak dapat dipercaya
dalam menyusun pelaporan audit, sehingga paket 27 Maret 1979 ini dicabut.
PRINSIP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Tujuan lapran keuangan
adalah memberikan informasi kepada para pengguna laporan untuk digunakan dalam
proses pengambilan keputusan. SAK Indonesia merumuskan, “menyediakan informasi
yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bgi sejumlah
pengguna dalam pngambilan keputusan ekonomi”.
Ketentuan pajak
sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (4) Undang-undang KUP menyatakan bahwa pengisian
SPT Tahunan Pajak oleh Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan harus
dilengkapi dengan lapran keuanganberupa neraca dan laporan laba rugi serta
keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena
Pajak (PhKP).
Pengaturan
selanjutnyaperhitungan dalam pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP lebih
menekankan pada kepentingan laporan keuangan tersebut karena SPT dianggap tidak
disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen
yanga diperlukan. Laporan keuangan komersil maupun laporan keuangan fiskal
memiliki keterbatasan seperti, Laporan keuangan yang disusun bersifat historis,
Lebih banyak menekankan hal yang bersifat material, Penggunaan estimasi dan
berbagai pertimbangan dalam menyusun laporan keuangan.
Dalam APB Statement No.
4 menyatakan terdapat sembilan prinsip dasar akuntansi, yaitu :
1.
Cost
principle (prinsip biaya)
Dasar
penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, biaya, mupun
ekuitas sehingga yang paling pokok adalah penilaian yang didasarkan harga
pertukaran pada tanggal perolehan.
2.
Revenue
principle
Sifat
dan komponen, pengukuran, maupun Pengakuan pendapatan sebagai salah satu
komponen penyusunan laporan laba rugi.
3.
Matching
principle
Pengaturan
pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil,
sehingga hasil akan diakui pada periode menurut prinsip dasar pengakuan hasil,
sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut.
4.
Objectivity
principle
Sebagai
realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (laporan rekening koran
dari Bank) objektivitas dianggap sebagai hasil konsesus kelompok yang mengukur
ataupun diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu.
5.
Consistency
principle
Prosedur
dan prinsip akuntansi yang sama harus diterapkan dalam periode yang
bersangkutan, sehingga peristiwa ekonomis yang sejenis akan dicatat dan
dilaporkan secara konsisten.
6.
Disclosure
principle
Mengharuskan
laporan keuangan dibentuk dan disajikan dari peristiwa ekonomi yang
mempengaruhi perusahaan dalam suatu periode.
7.
Conservatism
principle
Digunakan
untuk hal yang sifatnya tidak menentu atau ditengah kondisi ketidakpastian.
Contoh persediaan pada nilai terendah antara harga perolehan dan harga pasar
yang bertentangan dengan konsep biaya historis.
8. Materiality principle
APB
Statement No. 4, prinsip materialitas mengandung arti bahwa laporan keuangan
hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam mempengaruhi
penilaian.
9.
Uniformity
and Comparability principle
Menekankan
pada keseragaman dan dapat diperbandingkan, yang merupakan salah satu tujuan
yang hendak dicapai dalam penyusunan prinsip akuntansi.
HUBUNGAN
AKUNTANSI KOMERSIAL DENGAN KUNTANSI PAJAK
Tujuan akuntansi
komersial adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
sejumlah besarnya pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Self assessment system di
Indonesia harus didukung oleh unsur kejujuran dan keterbukaan Wajib Pajak yang
tercermin dalam itikad baik Wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan sebagaimana persyaratan yang diperlukan dalam menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan yang dikemukakan sebelumnya.
HUBUNGAN ISTIMEWA DAN PENILAIAN
KEWAJARAN DALAM TRANSAKSI
Pernyataan Standar
Akuntansi keuangan No. 7 Tahun 2007 mengatur pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa. Pengaturan dalam PSAK tersebut lebih ditujukan
sehubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
PENILAIAN
KEWAJARAN DALAM TRANSAKSI
Hubungan istimewa yaitu
adanya transaksi bisnis yang dilakukan antara para wajib pajak tidak sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang kemungkinannya sebagai akibat
hubungan istimewa untuk itulah selanjutnya atas kewenangan Direktur Jenderal
Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta
menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak
dalam rangka penilaian kewajaran transaksi.