MENERAPKAN
AKUNTANSI PPN DAN PPnBM
AKUNTANSI
PPN DAN PPnBM
Pencatatan atas
transaksi yang melibatkan PPn dan atau PPnBM masih mengacu pada kerangka
konseptual standar akuntansi. Jika PPN Masukan (PM) dapat dikreditkan, maka
pencatatannya dilakukan sebagai uang muka pajak, sebaliknya jika PM tidak dapat
dikreditkan, maka pencatatannya langsung dibebankan sebagai biaya. Kemudian untuk PPnBM
mempunyai karakteristik sebagai pajak yang tidak dapat dikreditkan, maka
pencatatannya langsung dibebankan sebagai
biaya. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan adalah
faktur pajak dan SSP.
Contoh :
Pada tanggal 23 Juli 2009 terjadi Penjualan tunai
sebesar Rp 150.000.000,00 (belum termasuk PPN), jadi PPN terutang adalah Rp
15.000.000,00 (10% dari rp 15.000.000,00).
Jurnalnya :
Penjual
|
Pembeli
|
23 Juli 2009
Kas Rp 165.000.000,00
Penjualan
Rp 150.000.000,00
PPN
Keluaran Rp
15.000.000,00
|
23 Juli 2009
Pembelian Rp 150.000.000,00
PPN Masukan Rp
15.000.000,00
Kas Rp
165.000.000,00
|
Pada Tanggal 25 Juli 2009 terjadi pembelian seharga
Rp 20.000.000,00 (belum termasuk PPn), jadi PPN masukannya adalah Rp
2.000.000,00 (10% dari Rp 20.000.000,00).
Jurnalnya
:
Penjual
|
Pembeli
|
25 Juli 2009
Kas Rp 22.000.000,00
Penjualan Rp
20.000.000,00
PPN Keluaran
Rp 2.000.000,00
|
25 Juli 2009
Pembelian
Rp 20.000.000,00
PPn
Masukan Rp 2.000.000,00
Kas Rp
22.000.000,00
|
Asumsikan
selama bulan Juli 2009, hanya melakukan 2 transaksi, sehingga pada akhir masa
pajak Juli 2009 akan membuat rekonsiliasi untuk mengetahui PPN yang masih harus
dibayar.
PPN Keluaran Rp
15.000.000,00
PPN Masukan Rp
2.000.000,00
PPN
yang harus dibayar Rp 13.000.000,00
Jurnal
ketika penyetoran PPN yang masih harus dibayar :
15
Agustus 2009 :
PPN
Keluaran Rp 15.000.000,00
PPN Masukan Rp 2.000.000,00
Kas Rp
13.000.000,00
WAJIB
PAJAK DENGAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH
Apabila nilai jual/
transaksi atau nilai-nilai lain sebagai dasar penghitungan PPN/PPnBM
menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya PPN/PPnBM terutang
harus dikonversi menggunakan kurs fiskal
yang ditetapkan Menteri Keuangan, yang berlaku pada saat pembuatan
Faktur Pajak.
Contoh :
Pada tanggal 27 Juni 2008 terjadi penjualan sebesar
US$ 15.000. harga transaksi belum termasuk PPN dan PPnBM sebesar 15%. Jika Kurs
transaksi yang berlaku saat pembuatan faktur pajak adalah Rp 9.150/US$ dan Kurs
KMK nya adalah Rp 9.200/US$, maka penghitungan PPN, PPnBM, dan jurnalnya :
Harga
barang 15.000 x 9.150 = 137.250.000
DPP
PPN 15.000 x 9.200 = 138.000.000
PPN 10% x 138.000.000 = 13.800.000
PPnBM 15% x 138.000.000 = 20.700.000
Jurnal :
Penjual
|
Pembeli
|
27
Juni 2008
Kas/Piutang Rp 171.750.000,00
Penjualan Rp 137.250.000,00
PPN
Keluaran Rp 13.800.000,00
Utng
PPnBM* Rp 20.700.000,00
Untuk menyatat penjualan :
*) PPnBM yang dipungut harus
disetorkan ke kas negara paling lambat 15 bulan takwin berikutnya.
|
27
juni 2008
Pembelian** Rp 157.950.000,00
PPN Masukan Rp
13.800.000,00
Kas/Utang
Usaha Rp 171.750.000,00
Untuk mencatat pembelian :
**) Harga beli sudah ditambahkan
dengan PPnBM.
|
Jika Penjualan dilakukan secara kredit maka jurnal
yang harus dibuat ketika penerimaan kas adalah (dengan asumsi kurs yang berlaku
saat penerimaan kas tanggal 25 Juli 2008 adalah Rp 9.100/US$).
Jurnal :
Penjual
|
Pembeli
|
25
Juli 2008
Kas* Rp 171.000.000,00
Selisih Kurs Rp 750.000,00
Piutang Rp
171.750.000,00
Untuk pencatatan penerimaan kas
*) kas = (15.000 x 9.100) + 13.800.000
+ 20.700.000 = 171.000.000
|
25
Juli 2008
Utang Usaha Rp 171.750.000,00
Selisih
Kurs Rp 750.000,00
Kas Rp
171.000.000,00
Untuk menyatat pelunasan utang.
|