Minggu, 16 Oktober 2011

Perpajakan


MENERAPKAN AKUNTANSI PPN DAN PPnBM

AKUNTANSI PPN DAN PPnBM

Pencatatan atas transaksi yang melibatkan PPn dan atau PPnBM masih mengacu pada kerangka konseptual standar akuntansi. Jika PPN Masukan (PM) dapat dikreditkan, maka pencatatannya dilakukan sebagai uang muka pajak, sebaliknya jika PM tidak dapat dikreditkan, maka pencatatannya langsung dibebankan sebagai biaya. Kemudian  untuk PPnBM  mempunyai karakteristik sebagai pajak yang tidak dapat dikreditkan, maka pencatatannya langsung dibebankan sebagai  biaya. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan adalah faktur pajak dan SSP.

Contoh :
Pada tanggal 23 Juli 2009 terjadi Penjualan tunai sebesar Rp 150.000.000,00 (belum termasuk PPN), jadi PPN terutang adalah Rp 15.000.000,00 (10% dari rp 15.000.000,00).
Jurnalnya :
Penjual
Pembeli
23 Juli 2009
Kas                  Rp  165.000.000,00
            Penjualan              Rp  150.000.000,00
            PPN Keluaran      Rp    15.000.000,00
23 Juli 2009
Pembelian                    Rp 150.000.000,00
PPN Masukan             Rp   15.000.000,00
            Kas                              Rp 165.000.000,00

Pada Tanggal 25 Juli 2009 terjadi pembelian seharga Rp 20.000.000,00 (belum termasuk PPn), jadi PPN masukannya adalah Rp 2.000.000,00 (10% dari Rp 20.000.000,00).
Jurnalnya :
Penjual
Pembeli
25 Juli 2009
Kas                  Rp 22.000.000,00
            Penjualan               Rp 20.000.000,00
            PPN Keluaran       Rp   2.000.000,00
25 Juli 2009
Pembelian                    Rp 20.000.000,00
PPn Masukan              Rp  2.000.000,00
            Kas                              Rp  22.000.000,00

Asumsikan selama bulan Juli 2009, hanya melakukan 2 transaksi, sehingga pada akhir masa pajak Juli 2009 akan membuat rekonsiliasi untuk mengetahui PPN yang masih harus dibayar.
            PPN Keluaran                         Rp  15.000.000,00
            PPN Masukan                         Rp    2.000.000,00
            PPN yang harus dibayar      Rp  13.000.000,00
Jurnal ketika penyetoran PPN yang masih harus dibayar :
15  Agustus 2009 :
PPN Keluaran                         Rp   15.000.000,00
            PPN Masukan                                                 Rp   2.000.000,00
            Kas                                                                  Rp 13.000.000,00

WAJIB PAJAK DENGAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH

Apabila nilai jual/ transaksi atau nilai-nilai lain sebagai dasar penghitungan PPN/PPnBM menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya PPN/PPnBM terutang harus dikonversi menggunakan kurs fiskal  yang ditetapkan Menteri Keuangan, yang berlaku pada saat pembuatan Faktur  Pajak.

Contoh :
Pada tanggal 27 Juni 2008 terjadi penjualan sebesar US$ 15.000. harga transaksi belum termasuk PPN dan PPnBM sebesar 15%. Jika Kurs transaksi yang berlaku saat pembuatan faktur pajak adalah Rp 9.150/US$ dan Kurs KMK nya adalah Rp 9.200/US$, maka penghitungan PPN, PPnBM, dan jurnalnya :
            Harga barang               15.000  x 9.150           =  137.250.000
            DPP PPN                    15.000  x 9.200           =  138.000.000
            PPN                 10%  x 138.000.000                =  13.800.000
            PPnBM           15%  x 138.000.000                =  20.700.000

Jurnal :
Penjual
Pembeli
27 Juni 2008
Kas/Piutang     Rp 171.750.000,00
            Penjualan         Rp 137.250.000,00
            PPN Keluaran Rp   13.800.000,00
            Utng PPnBM*            Rp   20.700.000,00
Untuk menyatat penjualan :
*) PPnBM yang dipungut harus disetorkan ke kas negara paling lambat 15 bulan takwin berikutnya.
27 juni 2008
Pembelian**                Rp 157.950.000,00
PPN Masukan             Rp   13.800.000,00
            Kas/Utang Usaha        Rp 171.750.000,00
Untuk mencatat pembelian :
**) Harga beli sudah ditambahkan dengan PPnBM.

Jika Penjualan dilakukan secara kredit maka jurnal yang harus dibuat ketika penerimaan kas adalah (dengan asumsi kurs yang berlaku saat penerimaan kas tanggal 25 Juli 2008 adalah Rp 9.100/US$).
Jurnal :
Penjual
Pembeli
25 Juli 2008
Kas*                Rp  171.000.000,00
Selisih Kurs     Rp         750.000,00
            Piutang            Rp  171.750.000,00
Untuk pencatatan penerimaan kas
*) kas = (15.000 x 9.100) + 13.800.000 + 20.700.000  = 171.000.000
25 Juli 2008
Utang Usaha               Rp 171.750.000,00
            Selisih Kurs                 Rp        750.000,00
            Kas                              Rp 171.000.000,00
Untuk menyatat pelunasan utang.